Berita Nagan Raya
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla, Sosialisasikan Ancaman Penjara Bagi Pembakar Lahan
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, dan BPBD, terjun ke lokasi kebakaran lahan sawit di Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
Laporan Rizwan|Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel gabungan di Nagan Raya masih berjibaku pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kabupaten itu, Minggu (21/2/2021).
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, dan BPBD, terjun ke lokasi kebakaran lahan sawit di Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
Pemadaman kebakaran lahan pada Minggu hari ini, dipimpin langsung Danramil Darul Makmur, Kapten Inf Abdul Rohim.
"Dugaan sementara kebakaran lahan perbuatan orang yang tidak sengaja saat membuang puntung rokok. Hal ini karena cuaca ekstrem dan lahan terbakar gambut," kata Abdul Rahim kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Selain itu, Kapten Abdul Rahim juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat agar tidak lagi membuang puntung rokok sembarangan.
Baca juga: Dokter Tercengang, Seorang Pengemis di India Ditemukan Tewas dengan Jantung Membatu
Baca juga: Keluarga Ini Tuding Perusahaan Listrik Penyebab Kematian Anaknya, Ajukan Gugatan Rp 1,4 Triliun
Baca juga: Honda Buka Selebung Generasi Baru HR-V, Penyegaran di Semua Lini, Diluncurkan April 2021
Selain berbahaya dan dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, juga akan merusak ekosistem.
Pembakaran hutan dan lahan sanksinya adalah denda mencapai Rp 10 miliar atau hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan warga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," harap Abdul Rahim
Sementara itu, Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono menuturkan, peran masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah karhutla.
Baca juga: Culik Anak 4 Tahun & Ingin Minta Tebusan Rp 100 Juta, Penculik Tiba-tiba Urungkan Niat Gara-gara Ini
Baca juga: Lagi-lagi, Sapi Warga Julok Rayeuk Selatan Dimangsa Harimau
Baca juga: Sorot Penangkapan Pemuda Perakit Senpi, Koalisi NGO HAM Aceh Surati Jokowi & Minta Kasus Dihentikan
"Tujuannya agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan dalam rangka menciptakan Nagan Raya bebas dari asap," tukas Dandim.(*)