Jumat, 15 Mei 2026

Berita Kutaraja

Sorot Penangkapan Pemuda Perakit Senpi, Koalisi NGO HAM Aceh Surati Jokowi & Minta Kasus Dihentikan

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh mengatakan, seharusnya negara memberikan pendampingan untuk RFR atas keahliannya, bukan menyeretnya ke ranah hukum.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Koordinator Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penangkapan RFR (25), warga Desa Panton Makmuer, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya oleh polisi atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras panjang yang dirakit olehnya sendiri ditanggapi berbeda oleh Koalisi NGO HAM Aceh.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad kepada Serambinews.com, Minggu (21/2/2021), mengatakan, seharusnya negara memberikan pendampingan untuk RFR atas keahliannya, bukan menyeretnya ke ranah hukum.

Sebagai bentuk pembelaan, Zulfikar pun akan menyurati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) Cq Menteri Pertahanan RI, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, dan Kepala Kepolisian RI, pada Senin (22/2/2021) besok, melalui Kantor Pos Indonesia di Banda Aceh.

Surat bernomor 01/K-NGO-HAM/II/2021 tersebut juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, serta Kapolda Aceh di Banda Aceh.

Melalui surat itu, Koalisi NGO HAM Aceh memohon kepada Presiden RI agar meminta polisi menghentikan perkara tersebut dan membina RFR yang merupakan mahasiswa D3 Teknik Mesin salah satu kampus terbesar di Aceh Jaya itu.

Baca juga: Seratusan Pembalap Liar Disergap dari Kawasan Ulee Lheue, Sepeda Motor Didorong Menuju Polresta

Baca juga: Restoran Trump di Washington Sengaja Dikirimi Produk Busuk, Pekerjanya Sering Dilecehkan

Baca juga: Kebakaran Meluas, Bupati Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di Aceh Selatan Selama 60 Hari

"Kami berharap negara dapat membedakan penemuan/karya ilmu pengetahuan sebagai hak atas mengembangkan diri atau sebagai prestasi dengan karya ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan sebagai kejahatan,” tulis Zulfikar.

Menurut direktur lembaga yang fokus terhadap isu Hak Asasi Manusia (HAM) itu, tindakan RFR adalah bagian upaya mengembangkan diri dan prestasi yang patut mendapat perhatian dari negara.

Bentuk perhatian yang dimaksud Zulfikar, pertama adalah melakukan pembinaan terhadap RFR yaitu mendapat dukungan fasilitas pendidikan yang lebih baik di bawah Kementerian Pertahanan RI.

Kedua, memberikan kesempatan untuk berkarya, berkarir dan bekerja di PT Pindad Indonesia atau BUMN lainnya yang membutuhkan keahlian dan kemampuan dimaksud di bawah Kementerian BUMN RI.

“Kesempatan dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dihentikan perkara hukumnya di bawah kebijaksanaan dan kearifan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia,”" demikian bunyi suratnya.

Baca juga: Masuk Musim Kemarau, BMKG Minta Warga Waspadai Kebakaran di Lahan Gambut

Baca juga: Gerebek Warung Remang-remang, Polisi Ciduk Mucikari dan 4 PSK

Baca juga: VIDEO - Erupsi Gunung Etna Menjadi Pertunjukan Kedahsyatan Alam

Zulfikar Muhammad yang dikonfirmasi Serambinews.com mengungkapkan, alasan pihaknya menyurati Presiden karena menurut dia apa yang dilakukan RFR bukan kesalahan, karena dia membuat sebuah karya berdasar ilmu yang dimiliki.

Yang tidak dimiliki RFR, kata Zulfikar, hanya soal administratif yaitu tidak punya izin untuk merakit dan dan memiliki karyanya.

Menurut Zulfikar, disinilah peran negara dalam memberi saluran tertentu bagi anak bangsa yang mempunyai karya besar seperti RFR.

“Baru ada kejahatan jika RFR menyalahgunakan karya untuk kejahatan, itu baru salah,” ulasnya.

Baca juga: Hakim Texas Akan Mengevakuasi Penduduk, Jika Tahu Pemadaman Listrik Berlangsung Lama

Baca juga: VIDEO - Pendaki Gunung Lawu Tersesat Berhasil Diselamatkan, Dituntun Burung Jalak

Baca juga: IKAT Aceh Sosialisasikan Pendidikan di Timur Tengah ke 19 Daerah

Seharusnya, polisi dapat menemukan motif kepemilikan senjata api rakitan saat awal pemeriksaan 1x24 jam,” pungkas Zulfikar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved