Berita Nagan Raya
Tim Gabungan Nagan Raya Masih Berjibaku Padamkan Karhutla, Ancaman Penjara bagi Pembakar Lahan
Personel gabungan di Nagan Raya masih melakukan pemadaman karhutla di kabupaten itu, Minggu (21/2/2021)....
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel gabungan di Nagan Raya masih melakukan pemadaman karhutla di kabupaten itu, Minggu (21/2/2021). Tim terdiri personel TNI, Polri dan BPBD terjun ke lokasi kebakaran lahan sawit di Lamie, Kecamatan Darul Makmur
Pemadaman pada Minggu turut dipimpin Danramil Darul Makmur, Kapten Inf Abdul Rohim.
"Dugaan sementara kebakaran lahan perbuatan orang yang tidak sengaja saat membuang puntung rokok. Hal ini karena cuaca ekstrem dan lahan terbakar gambut," kata Abdul Rahim kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Selain itu, Kapten Abdul Rahim juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat agar tidak lagi membuang puntung rokok sembarangan.
Selain berbahaya dan dapat menimbulkan kabut asap yang menggangu kesehatan juga akan merusak ekosistem.
Pembakaran hutan dan lahan sanksinya denda mencapai Rp 10 miliar atau hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan warga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," harap Abdul Rahim
Sementara itu, Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono menuturkan, peran masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga agar tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan dalam rangka menciptakan Nagan Raya bebas dari asap.(*)
Baca juga: Bireuen hingga Langsa dan Bener Meriah Diperkirakan Cuacanya Berawan dan Cerah Berawan Besok
Baca juga: Mobil Bekas Tak Berdampak Siginifikan Terhadap Kebijakan Pemerintah, Masyarakat Tunggu Bulan Depan
Baca juga: Besok, Koalisi NGO HAM Aceh Surati Presiden Minta Kasus Pemuda Aceh Jaya yang Rakit Senpi Dihentikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemadaman-kebakaran-lahan-di-lamie-2102.jpg)