Breaking News

Berita Langsa

Disopiri Oknum Aparat, Bea Cukai Langsa Amankan 100 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

Setelah memastikan bawang eks impor itu berada dalam mobil L-300 dan akan dibawa ke Langsa, tim langsung melakukan pengejaran.

Penulis: Zubir | Editor: Imran Thayib
Foto Bea Cukai Langsa
Mobil Mitsubishi L-300 dan 2.000 kg (100 karung) bawang illegal diamankan di Gudang Penyimpanan Bea Cukai Langsa. 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa menangkap satu unit mobil Mitsubishi L-300.

Dalam penangkapan Sabtu (20/2/2021) itu, petugas mengamankan 2.000 kg atau 100 karung bawang illegal di Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.

Bawang merah ilegal (dengan perkiraan masing-masing karung seberat 20 kg) diduga berasal dari Thailand.

Kecuali itu, barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan melalui rilis kepada Serambinews, Senin (22/2/2021).

Iwan Kurniawan menyampaikan, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat barang impor bawang merah berasal dari Thailland di wilayah Sungai Keruk, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.

Selanjutnya, tim melakukan pendalaman informasi.

Akhirnya, petugas mendapat informasi satu mobil jenis pick-up merk Mitsubishi L-300 terparkir di salah satu rumah warga.

Petugas mencurigai kalau rumah warga itu sebagai tempat penimbunan bawang ilegal.

Baca juga: Danrem Lilawangsa Bersama Dandim Pidie Kunjungi Peternakan Ayam Potong Milik Babinsa, Ini Tujuannya 

Baca juga: Bosan Tempati Rumah, Pasangan Muda Inggris Ini, Jadikan Bus Bertingkat Sebagai Apartemen Berjalan

Baca juga: Dua Pejabat Pengadilan Korea Selatan Ditangkap, Coba Perkosa Wanita dan Serang Pemilik Karaoke

Setelah memastikan bawang eks impor itu berada dalam mobil L-300 dan akan dibawa ke Langsa, tim langsung melakukan pengejaran.

Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seuruway.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarain oleh seorang oknum aparat kedapatan mengangkut bawang merah eks impor.

Bahkang,  bawang merah ilegal tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan.

Lalu, pelaku bersama barang hasil penindakan berupa mobil dan bawang merah dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Iwan, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Yaitu, Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Menurut Iwan, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang illegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," jelas Iwan.

Baca juga: Dihajar KO, Khabib Nurmagomedov Minta Sang Teman Segera Pensiun

Baca juga: Salut! 209 KPM Penerima KPH Mengundurkan Diri Saat Pandemi, Begini Penjelasan Kadinsos

Baca juga: 50 Hari Lagi Ramadhan 2021, Berikut 5 Keberkahan Bulan Suci yang Perlu Umat Islam Ketahui

Diangkut Kapal Kayu

Penyelundupan 13 ton bawang merah ilegal berhasil digagalkan gabungan petugas Bea Cukai, di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4/2020).

Bawang merah selundupan asal Thailand itu dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram.

Penyelundupan itu digagalkan melalui sinergi Operasi Jaring Sriwijaya yang diwujudkan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, Kanwil Sumut, Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan, karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Minggu (3/5/2020) menyampaikan, total nilai bawang merah eks muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp 390.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 135.500.000.

Ia menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini atas informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005 pada Rabu (29/4/2020).

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal.

Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.

Hingga akhirnya, Kamis (30/4/2020) dini hari Pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang diawaki oleh petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang.

Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal kayu berbendera Indonesia tersebut terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya.

Selanjutnya, anggota Tim Satgas memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 ini berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kepabeanan.

Dikatakan Isnu, nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya.

Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, Komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya untuk diarahkan menuju dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan.

Hasil pencacahan yang dilakukan petugas di Pangkalan Bea Cukai Belawan kedapatan bahwa muatan KM Rajawali ini sebanyak 650 karung masing-masing 20 kilogram bawang merah.

Saat ini 4 orang tersangka awak KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.(*)

Baca juga: VIDEO Pemred Serambi Silaturahmi dengan Bupati Aceh Selatan di Lokasi Wisata Tapak Tuan Tapa

Baca juga: VIDEO Pemred dan Wartawan Serambi Indonesia Silaturahmi dengan Bupati Abdya

Baca juga: VIDEO Detik-detik Mesin Pesawat United Airlines Terbakar di Udara, Puing puing Berjatuhan

Baca juga: VIDEO Jika Teruskan Aksi Mogok, Junta Militer Myanmar Ancam Demonstran akan Kehilangan Nyawa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved