Berita Nasional

Siap-siap! PP Turunan UU Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Buruh tanpa Bayar Penuh Pesangon

Pengesahan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja membuat pengusaha kini agak leluasa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor: Saifullah
Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pekerja pabrik garmen 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengesahan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja membuat pengusaha kini agak leluasa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan UU Cipta Kerja itu, para pengusaha dibolehkan melakukan PHK dengan alasan efisiensi tanpa perlu membayar pesangon secara penuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 ayat 1 huruf a yang menyatakan, bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: VIDEO Pemred Serambi Silaturahmi dengan Bupati Aceh Selatan di Lokasi Wisata Tapak Tuan Tapa

Baca juga: Butuh Modal Usaha, Baitul Mal Pidie Sediakan Dana untuk Pemberdayaan Ekonomi

Baca juga: 50 Hari Lagi Ramadhan 2021, Berikut 5 Keberkahan Bulan Suci yang Perlu Umat Islam Ketahui

Adapun pada Pasal 40 ayat 2 PP No 35 Tahun 2021 dinyatakan, bahwa uang pesangon diberikan kepada pekerja yang dikenakan PHK dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun sebanyak satu bulan upah, masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun sebanyak dua bulan upah, masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun sebanyak tiga bulan upah, dan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun sebanyak empat bulan upah.

Kemudian, masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun sebanyak lima bulan upah, masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun sebanyak enam bulan upah, dan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun sebanyak tujuh bulan upah.

Lalu, masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun sebanyak delapan bulan upah dan masa kerja delapan tahun atau lebih sebanyak sembilan bulan upah.

Ketentuan baru tersebut berbeda dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenagakerjaan, ketentuan tersebut yang termaktub dalam Pasal 164 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca juga: Babinsa Koramil Langsa Timur Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Baca juga: Danrem Lilawangsa Bersama Dandim Pidie Kunjungi Peternakan Ayam Potong Milik Babinsa, Ini Tujuannya 

Baca juga: Dihajar KO, Khabib Nurmagomedov Minta Sang Teman Segera Pensiun

Adapun bunyi Pasal 156 Ayat 2 yang disebut dalam Pasal 164 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan sama persis dengan Pasal 40 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya”

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved