Berita Pidie
Terkait Santunan Kematian Covid-19, Dewan Minta Pemkab Pidie Transparan Sosialisasikan ke Kecamatan
Ia menilai hal ini dirasakan perlu disosialisasi ke kecamatan ataupun melalui Tenaga Kerja Sosial Kabupaten (TKSK).
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Ia menilai hal ini dirasakan perlu disosialisasi ke kecamatan ataupun melalui Tenaga Kerja Sosial Kabupaten (TKSK).
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Adanya santunan kematian pasien covid-19 disalurkan Kementrian Sosial membuat keluarga pasien kecewa bagi mereka yang baru tahu.
Pasalnya adanya bantuan dana ini dinilai kurang transparan dan kurang disosialisasikan.
Ketua Satgas Pengawasan Covid 19 DPRK Pidie Muhammad SPdI, Senin (22/2/2021) mengaku, jika dirinya juga baru mengetahui dari media adanya usulan dana santuan kematian covid 19.
Ia menilai hal ini dirasakan perlu disosialisasi ke kecamatan ataupun melalui Tenaga Kerja Sosial Kabupaten (TKSK).
Tenaga TKSK ini ada di seluruh kecamatan di Pidie
Sebab, yang terjadi saat ini yang diusulkan ini belum mewakili seluruhnya pasien covid 19 yang meninggal di Pidie.
Baca juga: Hari Ini, Pijay Target Tuntaskan Vaksin Sinovac Bagi 1.882 Nakes, Tahap II Bagi 35 Pejabat Publik
Baca juga: Jika Teruskan Aksi Mogok Nasional, Junta Militer Myanmar Ancam Demonstran akan Kehilangan Nyawa
Baca juga: Kebakaran di Nagan Meluas
"Kalau cuma lima yang mendapatkan belum sampai 50 persen pun dengan jumlah kematian pasien covid di daerah ini," tutur Politisi Partai Aceh ini.
Ditanya apa solusinya?
Muhammad mengaku akan memanggil pihak Pemkab Pidie dalam hal ini Dinas Sosial Pidie untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dia juga meminta supaya diberi kesempatan kedua bagi mereka keluarga pasien mengurus santunan kematian ini.
"Jika perlu pihak dinas ikut membantu mengurus administrasinya. Ini adalah bagian melayani masyarakat," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial RI mengucurkan dana santunan pasien covid-19 yang meninggal dunia Rp 15 juta per orang.
Santunan ini diterima ahli waris dengan sejumlah persyaratan di Dinas Sosial setempat.
Informasi dihimpun di Pidie tercatat hingga Februari 2021 ada 47 pasien covid-19 meninggal dunia.
Sementara data di Dinas Sosial Pidie, telah diusulkan mendapat santunan ini adalah lima pasien.
Nah, apakah kelima keluarga ahli waris ini telah menerima santunan tersebut atau tidak pihak Dinas Sosial belum tahu.
"Kami usul sudah sebulan lalu. Hingga sekarang belum tahu, sebab jika cair dananya dikirim ke rekening ahli waris tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Pidie, Drs Muslim.
Kelima warga Pidie yang meninggal dunia akibat Covid-19, yang disusulkan mendapat santuan adalah Alm Drs Efendi, M.Si, Alm M. Diah, Almh Cut Maisura, SH, SpN, Alm Fadhil, S.Sos, dan Alm Joni M. Juned.
Menurut Drs Muslim, 5 berkas persyaratan setelah dilengkapi oleh para ahli waris, langsung dikirim ke Kementerian Sosial di Jakarta.
Ada 10 persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing-masing ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Apa Masih Bisa Diajukan Lagi Bagi Ahli Waris Lain?
Kepala Dinas Sosial Pidie, Muslim mengaku, jika memang ada diajukan pihaknya tetap mengusulkan ke Provinsi kemudian disampaikan ke pusat.
"Cuma apa masih diterima atau tidak, saya tidak tahu. Itu diputuskan di sana. Prinsipnya jika pemohon masuk kita tetap usulkan," demikian Kadis Sosial Pidie, Muslim.
Persyaratan dibutuhkan adalah surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban meninggal dunia dikarenakan Covid-19, lampiran laboratorium positif Coivid-19, surat permohonan dari Dinas Social kabupaten/kota setempat.
Lalu, surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, fotokopi KTP korban, fotokopi Kartu Keluarga korban dan ahli waris, kemudian fotokopi nomor rekening dan harus terlihat jelas. (*)