Berita Lhokseumawe

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Keuchik Ujong Pacu berinisal MU dan bendahara gampong setempat berinisial ED. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (23/2/2021), kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Keuchik Ujong Pacu berinisal MU dan bendahara gampong setempat berinisial ED. 

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin yang juga sebagai JPU dalam perkara ini menjelaskan, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan.

Sehingga saat sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, langsung memasuki agenda pembacaan tuntutan yang pertama untuk terdakwa MU.

JPU pun menuntut MU dengan hukuman penjara sebanyak lima tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Baca juga: Akmal Tunjuk Lima Pejabat Sebagai Plt Kadis, Alfian Plt Kadis PUPR & Hafiddin Plt Kepala BPBK Abdya

Baca juga: Pendaftar Even Miss Teen Star Aceh Capai 21 Orang, Penerimaan Peserta hingga 15 Maret, Ini Syaratnya

Baca juga: Dua Kebakaran Terjadi Dalam Sehari di Gayo Lues, Polisi Sempatkan Amankan 2 Orang dari Lokasi

Selain itu, terdakwa MU juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung rentang dengan ED (terdakwa lainnya), sebesar Rp 317.559.762.

Setelah itu, sidang dilanjutkan untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ED. Isi tuntutan sama dengan terdakwa MU.

Yakni hukuman penjara sebanyak lima tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Serta juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara secara tanggung rentang dengan MU (terdakwa lainnya), sebesar Rp 317.559.762.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan pleidoi terhadap tuntutan JPU dari kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Usai Studi Banding, LPI Islamic Center Pidie Jaya Terapkan PBM Inovatif dan Kreatif

Baca juga: Bupati Sarkawi Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Baca juga: Kejari Pidie Jaya Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa. Ini Ancaman Pidananya

Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe, sejak Kamis (15/10/2020) sore.

Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019. Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.

Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved