Berita Gayo Lues
Dua Kebakaran Terjadi Dalam Sehari di Gayo Lues, Polisi Sempatkan Amankan 2 Orang dari Lokasi
Kebakaran tersebut terjadi di kawasan Pegunungan (Bur Tukuk) Desa Rema dan kawasan Blangsere, Desa Rikit Dekat.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kebakaran sangat rawan terjadi di Kabupaten Gayo Lues (Galus), dalam beberapa hari terakhir ini, setelah mengalami kekeringan akibat dilanda kemarau panjang.
Bahkan, dalam sehari kebakaran dua kali terjadi di kabupaten itu, tepatnya di wilayah Kecamatan Kutapanjang yang menghanguskan belasan hektare kebun sere wangi dan hutan pinus.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, Selasa (23/2/2021), pada hari yang bersamaan telah terjadi kebakaran hutan pinus dan kebun sere wangi milik warga di dua lokasi terpisah dalam Kecamatan Kutapanjang, Senin (22/2/2021) kemarin.
Kebakaran tersebut terjadi di kawasan Pegunungan (Bur Tukuk) Desa Rema dan kawasan Blangsere, Desa Rikit Dekat.
Kedua titik api yang menghanguskan tanaman sere wangi dan hutan pinus tersebut dapat dipadamkan warga dengan peralatan seadanya dan dibantu oleh mobil pemadam kebakaran.
Baca juga: Usai Studi Banding, LPI Islamic Center Pidie Jaya Terapkan PBM Inovatif dan Kreatif
Baca juga: Bupati Sarkawi Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Baca juga: Sejumlah Vaksin Covid-19 di Lhokseumawe Dinyatakan Rusak
Dari lokasi kebakaran di Blangsere, dua orang warga sempat diamankan polisi karena sempat diduga sebagai pelaku pembakaran.
Kini kedua warga tersebut sudah dibebaskan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor saja.
Kapolres Gayo Lues (Galus), AKBP Charlie Syahputra Bustamam kepada Serambinews.com, Selasa (23/2/2021), membenarkan, pada hari yang sama sempat terjadi kebakaran di dua titik dengan lokasi terpisah di Kecamatan Kutapanjang.
Untuk itu, lanjut Kapolres, peran penghulu atau perangkat desa sangat diharapkan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran pada musim kemarau panjang yang sedang melanda Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres terus mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan dan lahan, terutama saat ini potensi kebakaran hutan sangat besar.
Baca juga: Kejari Pidie Jaya Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa. Ini Ancaman Pidananya
Baca juga: H Komar, Ayah Nissa Sabyan Beri Tanggapan Peerihal Kabar Perselingkuhan Putrinya dan Ayus
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk
Pasalnya, pelaku dapat diancam dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Saat kejadian kebakaran kemarin, dari salah satu lokasi kebakaran di Blangsere Rikit Dekat, polisi sempat mengamankan dua orang warga yang awalnya diduga pelaku yang membakar kebun sere dan hutan pinus itu, karena saat ditemukan petugas, mereka di sekitar lokasi kebakaran itu," papar AKBP Charlie.
Lanjut Kapolres, setelah sempat diamankan ke Mapolres, kedua pelaku itu hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka ternyata tidak terlibat membakar kebun sere atau hutan pinus di Blangsere itu.