Berita Pidie Jaya
Kejari Pidie Jaya Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa. Ini Ancaman Pidananya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Selasa (23/2/2021) resmi menetapkan dan sekaligus menahan....
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Selasa (23/2/2021) resmi menetapkan dan sekaligus menahan tiga tersangka utama terhadap kasus korupsi jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).
Ketiga tersangka yang resmi ditahan di dalam sel Mapolres Pijay itu masing-masing, MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi, AZH selaku pengendali CV Trikarya Pratama Consultan, dan MUR selaku Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (23/2/2021) usai Konfrensi Pers di Aula Pelanyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari setempat mengatakan, ketiga tersangka pembangunan jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya ini telah merugikan negara Rp 1.049.766.589.32 dari jumlah pagu kegiatan pembangunan secara keseluruhan sebesar Rp 11.217.385.000.
"Ketiga tersangka mula hari ini resmi ditahan di sel atau prodeo Mapolres Pijay selama 20 hari kedepan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya yang dibenarkan Kasi Pidsus, Wahyu Ibrahim SH MH, Kasi Pidum Aulia SH, dan Kasi Datun Mawardi SH.
Dari hasil penyidikan oleh tim Pemberantasan Koropsi Kejari Pijay, terungkap bahwa, dugaan penyimpangan atau penyelewengan yang terindikasi sebagai tindakan pidana koropsi pada plat lantai jembatan serta pekerjaan kontruksi jembatan Pangwa Trienggadeng lewat dana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun 2017 lalu.
Kasus penyimpangan ini sejak 1 Oktober 2020 hingga 23 Februari 2021 telah mengumpulkan bukti yang telah mencukupi dan memenuhi unsur KUHP Pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) sehingga tiga tersangka ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkan, guna memperlancar penyidikan ini senagai dimaksud dakam ketentuan pasal 21 ayat (1) da (4) KUHP dengan pertimbangan subyektif, maka ketiga tersangka ini musti ditahan tiga pekan ke depan.
"Ketiga tersangka ini dijerat dengan anacama pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang pemberabtasan tindak pidana koropsi sebagaimana tekah dirubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1.049.766.589.32.
"Dengan demikian, mereka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Pijay menyidik kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan Jembatan Pangwa Trienggadeng - Rhieng Krueng Meureudu yang berada persis di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng. Penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan jembatan penghubung Kecamatan Trienggadeng - Meureudu ini disebabkan konstruksinya diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.(*)
Baca juga: Krisis BBM Sudah Teratasi, Disuplai dari Depo Meulaboh
Baca juga: Mendapat Saweran dari Dulmusrid, Rezeki Nomplok bagi Nenek Pencari Lokan di Aceh Singkil
Baca juga: Tersisa Tiga Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19, tak Ada yang Dirawat
Pidie Jaya
Serambi Indonesia
serambi
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
Kasus Korupsi Jembatan Pangwa
Pembangunan Jembatan Pangwa
HM Bentara Kembali Pimpin DPD PAN Pidie Jaya Untuk Periode 2021-2025 |
![]() |
---|
Hari Ini, Pijay Target Tuntaskan Vaksin Sinovac Bagi 1.882 Nakes, Tahap II Bagi 35 Pejabat Publik |
![]() |
---|
Bocah Malang di Pidie Jaya Terkena Sabetan Pisau Pemotong Rumput, Begini Kondisinya Saat Ini |
![]() |
---|
Kasus Terpapar Virus Corona Menurun, Pemkab Pidie Jaya Rampingkan Tim Posko Utama Satgas Covid-19 |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Jaya Tinjau 2 Gampong Tangguh Ekonomi, Ini Usaha Dikembangkan BUMG Hingga Manfaatnya |
![]() |
---|