Oknum TNI Jual 600 Amunisi untuk KKB Papua, Praka MS Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Modusnya
Seorang oknum prajurit TNI terlibat dalam bisnis penjualan senjata dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Menurut Paul dari modus yang dilakukan itu, Praka MS bisa mengumpulkan sebanyak 200 butir peluru.
Sementara 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Paul mengakui, pihaknya tidak tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka.
Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Kodam Pattimura: Hukumannya Dipecat
Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy menegaskan oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua akan mendapat sanksi tegas.
Oknum prajurit TNI berinisial Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Menurut Paul, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB dengan harga jutaan rupiah.