Berita Aceh Barat
Tim Rahasia Intai PNS Main Game Online, Bupati: Sanksi Penurunan Pangkat dan Pencopotan Jabatan
Bupati Aceh Barat, Ramli MS melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak bermain game online di lingkup...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Ramli MS melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak bermain game online di lingkup pemerintahan setempat.
Larangan itu guna mencegah terjadinya penurunan produktivitas kinerja para PNS dan THL di lingkup pemerintah setempat dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada Serambinews.com, Selasa (23/2/2021) menegaskan, para PNS yang kedapatan bermain game online akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tim rahasia kita akan bekerja dengan baik, jika kedapatan PNS dan THL yang berlain game online tentu akan mendapatkan sanksi tegas, berupa penurunan pangkat dan kalau mereka pejabat kita copot dari jabatannya,” tengas Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Disebutkan, selain itu juga pihaknya akan memberikan sanksi lainnya, baik sanksi sesuai hukum agama, teguran tertulis, dan akan ditindak sesuai dengan PP Nomor 53.
Menindak lanjuti ketegasan tersebut Bupati Aceh Barat, Ramli MS juga telah menyurati semua kepala SKPK di daerah tersebut dengan nomor 800/187 yang ditandatangani pada 17 Februari 2021 lalu.
Dalam hal tersebut semua kepala SKPK, badan dan kantor ikut mengawasi para bawahannya masing-masing. Selain PNS yang bisa dikenakan sanksi PP nomor 53 tahun tahun 2021, para THL atau honorer yang melanggar tentu dievaluasi terhadap perpanjangan kontraknya.
Terkait dengan larangan tersebut pihaknya meminta semua para PNS dan THL mulai saat ini untuk menghentikan perbuatan terlarang tersebut , khusus bagi mereka yang selama ini bermain game online.
Ia bersyukur bagi PNS yang tidak bermain game online, namun bagi yang terlibat ikut bermain tentu harus dihentikan, sebelum kedapatan atau tertangkap basah nantinya, karena akan berefek pada sanksi hukum dan penurunan pangkat, dan yang punya jabatan akan dicopot.
Bupati Aceh Barat, Ramli MS yang telah mengeluarkan larangan bermain game online tersebut untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat dan mengoptimalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Permainan game online mengakibatkan menurunnya produktivitas kinerja para PNS, sehingga kita harapkan jangan ada lagi PNS dan THL yang bermain game online,” sebut Ramli MS.
PNS yang berlain game domino atau game online tersebut tidak hanya dianggap melanggar PP nomor 53 tahun 2010, akan tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam seperti yang diamanatkan dalam qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Penegasan tersebut Bupati Aceh Ramli MS menyampaikan surat larangan tersebut kepada seluruh kepala SKPK, Badan dan Kantor di lingkup pemerintah setempat untuk selalu mengawasi bawahan masing-masing.
Surat larangan nomor 800/187 yang ditandatangani pada 17 Februari 2021 lalu ikut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Barat, kepala Inspektorat dan Kepala Satpol PP dan WH di Aceh Barat.(*)
Baca juga: Yayasan AHM Kembali Berikan Beasiswa untuk Pelajar dan Guru
Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Nindy Ayunda, Askara sebagai Tersangka Kasus KDRT
Baca juga: Pemko Langsa Usul Penerimaan 435 CPNS dan P3K Tahun 2021 Ke Kemenpan RB