CPNS 2021
CPNS 2021 – Diumumkan Maret Ini, 7 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Ini Rinciannya
Jumlah yang diusul oleh Pemkab Naga Raya ke Jakarta adalah sebanyak 300 orang untuk CPNS dan 676 orang untuk PPPK.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
Persyaratan Umum CPNS
Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;