CPNS 2021

CPNS 2021 – Diumumkan Maret Ini, 7 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Ini Rinciannya

Jumlah yang diusul oleh Pemkab Naga Raya ke Jakarta adalah sebanyak 300 orang untuk CPNS dan 676 orang untuk PPPK.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
sscasn.bkn.go.id
Tampilan Utmaa portal SSCASN untuk pendaftaran CPNS 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca juga: RESMI Dibuka! Login www.prakerja.go.id, Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Caranya

Persyaratan Umum PPPK

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Khusus

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Untuk itu pelamar diwajibkan membaca dengan cermat sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi di instansi tersebut.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Banyak Dibutuhkan, Siapkan Syarat Wajib Ini

Dokumen yang Disiapkan

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk

Baca juga: BERITA POPULER - Bagian Tubuh tak Berfungsi setelah Menikah sampai Melahirkan tanpa Hamil

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Pembunuh Pengendara Motor Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Alami Depresi

Baca juga: Lima Hari Disegel, Kantor Keuchik Paya Bili Akhirnya Dibuka, Warga Tetap Minta Keuchik Lakukan Ini

Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim Polri, Ini Program Kerjanya Usai Dilantik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved