Berita Aceh Tamiang
Divonis 20 Tahun, Pembunuh Pengendara Motor Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Alami Depresi
“Banding,” kata Nurhadi tegas dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual tersebut.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa pembunuhan pengendara sepeda motor, Azwar bin Saleh (29), langsung mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang memvonisnya 20 tahun penjara, Rabu (24/2/2021).
Pengajuan banding ini disampaikan sendiri oleh terdakwa Nurhadi ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi putusan yang baru diterimanya.
“Banding,” kata Nurhadi tegas dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata kemudian memberi waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menyusun materi banding dalam tujuh hari ke depan.
“Diberi waktu tujuh hari untuk menyiapkan bandingnya ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Desca Wisnubrata.
Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim Polri, Ini Program Kerjanya Usai Dilantik
Baca juga: Lima Hari Disegel, Kantor Keuchik Paya Bili Akhirnya Dibuka, Warga Tetap Minta Keuchik Lakukan Ini
Baca juga: Gadis 9 Tahun Ditembak Tetangganya di Kepala, Meninggal di Pangkuan Ayah dan Sempat Ucapkan Ini
Kuasa hukum terdakwa, Suryawati seusai persidangan menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan kondisi terdakwa yang pernah mengalami sakit kejiwaan sebagai hal yang meringankan.
Menurut Suryawati, Nurhadi sempat dirawat selama tiga bulan karena mengalami depresi pada 2020 lalau.
“Suratnya ada tapi karena dianggap kurang kuat, kami akan menghadirkan warga yang melihat langsung,” kata Suryawati.
Warga yang akan dihadirkan sebagai saksi ini, beber kuasa hukum terdakwa, di antaranya yang melihat langsung ketika Nurhadi hilang di sungai dan hutan, serta tidur di kebun pisang.
“Dia pernah tidak berani pulang ke rumah, ada ilusi yang membuatnya takut tidur di rumah, sehingga tidur di kebun pisang,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Terima Penghargaan dari Kemenkumham Aceh, Dinilai Berhasil Mendorong Aksi HAM
Baca juga: Adira Hadirkan Pembiayaan Baru dengan Akad Bai Wa Al Isti’jar
Baca juga: RSUZA Harus Mampu Hadapi Tantangan, Harapan Sekda Aceh pada HUT ke-42
Ilusi ini pula yang disebut Suryawati membuat Nurhadi nekat membunuh Azwar. Dia dihantui kecemburuan yang sangat kuat dan takut istrinya diganggu orang lain.
“Pada dasarnya, tuduhan istri terdakwa ada hubungan dengan korban tidak benar, terdakwa hanya diliputi ilusi yang membuatnya takut kehilangan istri,” ungkap Suryawati.
Sementara itu, Nurhadi alias Ardi (30), divonis penjara 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020, dalam persidangan di PN Kualasimpang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.