Internasonal

Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Terakhir Donald Trump, Tutup Kasus Penggelapan Pajak Dirinya

Mahkamah Agung AS menolak upaya mantan Presiden Donald Trump untuk menutup kasus penggelapan pajak dan penipuan.

Editor: M Nur Pakar
Reuters
Presiden Trump berbicara kepada media sebelum menaiki Air Force One di Pangkalan Gabungan Andrews, Selasa (12/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Mahkamah Agung AS menolak upaya mantan Presiden Donald Trump untuk menutup kasus penggelapan pajak dan penipuan dirinya.

Hal itu membuka jalan bagi jaksa penuntut New York untuk mendapatkan catatan keuangan delapan tahun dari akuntan dan bankir Trump yang melibatkan dirinya dan Organisasi Trump.

Dilansir AP, Selasa (23/2/2021), Trump kemungkinan menghadapi tuntutan pidana dan perdata di beberapa kasus.

Tetapi penyelidikan New York telah menyelidikan bisnisnya dengan bergerak lebih jauh daripada penyelidikan lainnya.

Baca juga: Selama Jadi Presiden AS, Donald Trump Berhasil Tambah Kekayaan Sebanyak Rp 22,6 Triliun

Tanpa komentar atau perbedaan pendapat, para hakim mengeluarkan perintah satu baris yang mengatakan telah menolak permintaan Trump untuk memblokir penegakan pengadilan dari dewan juri di New York.

Pengacaranya telah mendesak pengadilan untuk memblokir panggilan pengadilan dengan alasan terlalu luas dan bermotif politik.

Jaksa Manhattan. Cyrus Vance Jr. belum mengungkapkan apa yang sedang diselidiki oleh dewan juri.

Tetapi dalam pengajuan pengadilan, kantornya mengatakan sedang mencari potensi perilaku kriminal yang berlarut-larut di Trump Organization.

Baca juga: Restoran Trump di Washington Sengaja Dikirimi Produk Busuk, Pekerjanya Sering Dilecehkan

Tak lama setelah pengadilan mengeluarkan perintahnya, Vance mentweet: "Pekerjaan berlanjut."

Trump mengutuk keputusan itu.

"Mahkamah Agung seharusnya tidak membiarkan ekspedisi memancing ini terjadi, tetapi mereka melakukannya," kata Trump dalam sebuah pernyataan.

"Ini adalah sesuatu yang belum pernah terjadi pada seorang presiden sebelumnya, semuanya diilhami oleh Demokrat , Kota dan negara bagian New York," tuduh Trump.

Michael Cohen, mantan pengacara dan pemecah masalah yang bekerja untuk mantan presiden, bersaksi Trump secara teratur meningkatkan nilai kepemilikannya.

Khususnya saat mencari pinjaman dan menurunkan nilai aset yang sama untuk menurunkan pajaknya.

Baca juga: Kota New York Tutup Dua Gelanggang Es Trump, Walau Kontrak Berakhir Sebulan Lagi

Membuat pernyataan palsu tentang dokumen pinjaman atau pengajuan pajak dapat dituntut sebagai penipuan.

Selama kampanye presiden 2016, kata Cohen, dia juga mengatur pembayaran uang tutup mulut kepada dua wanita yang berselingkuh dengan Trump.

Ketika menantang panggilan pengadilan, Trump kalah di hadapan hakim federal dan pengadilan banding AS di New York dan Washington.

Tetapi dia berulang kali memenangkan putusan dari Mahkamah Agung untuk memblokir panggilan pengadilan selama menjadi Presiden AS.

Seusai keluar dari Gedung Putih, para jaksa telah berupaya membidik Trump dengan berbagai tuduhan, khususnya penggelapan pajak dan perselingkuhannya yang sempat dibungkam saat jadi presiden.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved