Polisi Virtual Akan Awasi Konten di Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM
Slamet menjelaskan, pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal langsung dapat mesan direct message (DM).
SERAMBINEWS.COM -Polisi virtual akan mengawasi media sosial yang umum digunakan, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial.
Slamet menjelaskan, pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal langsung dapat mesan direct message (DM).
Sasarannya adalah konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan dengan mengaktifkan polisi virtual.
Isinya berupa edukasi hingga peringatan.
"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com dari YouTube Siber Tv, Rabu(24/2/2021).
Slamet menjelaskan nantinya pengguna akan emndapatkan peringatan hingga dua kali.
Baca juga: Rekam Jejak Kriminal El Chapo, Bandar Narkoba Terbesar Dunia, Lihai Kabur dari Penjara
Baca juga: 9 Wanita Ditangkap, Diduga Hendak Ledakkan Bom, Sebagian Besar Janda Milisi Abu Sayyaf

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoax," jelasnya.
Setelah itu, pelanggar diminta untuk menghapus kontennya paling lama 1 x 24 jam.
Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," katanya.
Baca juga: Detik-detik Jokowi Dikerumuni Warga NTT hingga Motor Paspampres Ambruk, Ini Tanggapan Istana
Baca juga: Istri Bunuh Suami dengan Racun Serangga, Marah Dipaksa Berhubungan Saat Hamil
Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.
Baca juga: Istri Tembak Mati Wanita Muda yang Duduk di Samping Suaminya, Diduga Cemburu
Baca juga: Dibawa ke IGD RS karena Sakit Lambung, Ibu Muda Ini Malah Dilecehkan Seorang Perawat
Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.
"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri dalam SE tersebut.
Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut.
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
(TribunnewsWiki.com/Nur, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Polri Akan Pantau Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM Polisi, Ini Mekanismenya