Jumat, 15 Mei 2026

Pemekaran

Anggota DPRA Serahkan Draf Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka

Warga di ujung barat Aceh Utara yang terdiri Sawang, Nisam, Nisam Antara, Muara Batu,Dewantara dan BandaBaromeminta pemekaran dengan nama CDOB, Aceh M

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Kiriman Muslim
Anggota Komisi V DPR Aceh Muslim Syamsuddin menyerahkan draf pemekaran Kabupaten Aceh Malaka kepada Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi MIP di Gedung Senayan Jakarta. 

Dalam konteks Otonomi Daerah, peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan issu tentang Penataan Daerah, DPD RI selaku representasi daerah berpandangan bahwa Pemerintah sudah semestinya menempuh upaya yang efektif dan meletakkan Penataan Daerah sebagai kebijakan yang strategis bagi upaya peneguhan Negara Kesatuan.

Fachrul Razi mengatakan bahwa beberapa alasan DPD RI mendorong Penataan Daerah, utamanya Pemekaran daerah, adalah Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan.

"Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah,” katanya.

Selain itu, Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo.

Dalam RDP Komite I dua minggu yang lalu, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Komite I dalam kesempatan mendatang sepakat untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap draft Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan draft Penataan Daerah.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved