FAKTA Polisi Tembak Tiga Orang hingga Tewas, Satu Korban TNI AD, Bripka CS Jadi Tersangka

Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi. Diketahui, pelaku penembakan adalah oknum Polisi

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

Satu di antaranya adalah anggota TNI AD berinisial S dan dua lainnya pegawai kafe.

Sementara, satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.

"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).

Ia mengatakan, jenazah korban yang berada di Rumah Sakit Kramat Jati sudah diambil keluarga.

"Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

4. Pelaku jadi tersangka

Pelaku penembakan di Cengkareng yang merupakan oknum polisi, Bripka CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, polisi telah menyita dua barang bukti yang terkait insiden penembakan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).

Ia pun menegaskan akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yan berlaku.

"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

5. Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, ikut menanggapi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta Barat.

Poengky mengatakan jika sedang tidak bertugas, maka polisi tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved