Berita Gayo Lues
Syamin Ternyata Spesialis Pencurian, Sudah Lima Kali Dilaporkan ke Polisi, Ini Deretan Kasusnya
Tersangka dibekuk aparat setelah polisi mendapat laporan dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Syamin Putra alias Samin (26), warga Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap personel Satreskrim dalam tindak pidana pencurian.
Ternyata aksi kriminalitas Syamin itu bukan yang pertama, namun sudah dilakukan berulangkali di kabupaten tersebut.
Tersangka dibekuk aparat setelah polisi mendapat laporan dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Saat penggeladahan itu, polisi menemukan berbagai jenis barang elektronik diduga hasil curian di rumah pelaku dan tersangka pun ditangkap dirumahnya pada Rabu (27/1/ 2021) bulan lalu.
Berdasarkan hasil laporan polisi, rupanya ada sederet pencurian yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya yang masih DPO saat ini.
Baca juga: VIDEO - Mengira Ayah Jemput ke Sekolah, Ternyata yang Datang Mobil Jenazah Bawa Mayat Sang Ayah
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih: Kampus Vokasi Harus Banyak Produksi Lulusan Milenail
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional dari Daerah yang Kolaboratif
Kedua patner kerja Syamin tersebut yakni Sukar (21), dan Gatot (26), keduanya merupakan warga Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues.
Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah kepada Serambinews.com, Kamis (25/2/2021), mengatakan, kasus pencurian yang pertama kali dilakukan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/118/XII/2019/ SPKT, tanggal 21 Desember 2019, yang terjadi di Desa Cinta Maju, Blangpegayon bersama rekannya Sukar (21) yang kini DPO.
Selanjutnya, kasus yang kedua terjadi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/30/III/2020 SPKT, tanggal 14 Maret 2020, yang dilakukan tersangka juga di Desa Cinta Maju, Blangpegayon, masih bersama Sukar (DPO).
Kemudian kasus pencurian yang ketiga terjadi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/33/III/2020 SPKT, tanggal 20 Maret 2020, terjadi di desa dan kecamatan yang sama.
Lalu, kasus pencurian yang keempat terjadi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/74/VIII/2020 SPKT, tanggal 26 Agustus 2020, di kecamatan yang sama, dilakukan bersama rekannya Sukar dan Gatot (26).
Baca juga: Warga Minta Jalan Lingkar Pulau Nasi Diaspal karena Rusak Parah
Baca juga: Anggota DPRA Serahkan Draf Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka
Baca juga: Polisi Buru Orangtua Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik Kuning, Periksa Saksi & Olah TKP
Kelima atau terakhir kasus pencurian yang dilakukan ketiga tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/06/II/2021 SPKT, tanggal 27 Januari 2021 lalu.
"Ada 16 jenis atau item barang bukti yang diamankan polisi dari hasil pengeledahan di rumah tersangka Syamin Putra, Desa Kong Bur, mulai dari barang elektronik seperti mesin cuci, TV, laptop, hingga hardisk," sebutnya.(*)