Tiga Orang Tewas Ditembak Bripka CS, Kompolnas: Polisi Pelaku Penembakan Dipidana Pasal Berlapis

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

 Selanjutnya, Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

 Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

Baca juga: Nadiem Kucurkan Dana BOS Rp 52 Triliun, Bisa untuk Biayai Prokes Belajar Tatap Muka

Baca juga: Satu Bayi Washington Terinfeksi COvid-19, Partiket Virus 51.000 Kali Lebih Banyak dari Pasien Muda

Baca juga: Komnas KIPI: 64 Persen Lebih Penerima Vaksin Covid-19 Alami Stres, Ada yang Muntah dan Sesak Napas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved