Viral Muncul di Iklan YouTube, Apa itu Snack Video yang Kini Dijegal OJK karena Permainan Uang?
Snack Video diketahui merupakan aplikasi yang mirip dengan TikTok. Namun Apa itu Snack Video?
Jika para pengguna mengikuti instruksi, maka para pemakai Snack Video akan mendapat uang.
Kini, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Snack Video dinyatakan ilegal dan diduga merupakan money game.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution.

Dia mengatakan, Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.
Tak hanya karena tanpa izin, aplikasi tersebut juga berpotensi menimbulkan permainan uang.
"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," lanjut Fredly.
Sebelumnya, netizen juga dihebohkan dengan aplikasi Vtube dan platofrm TikTokcash.
Keduanya sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemkominfo).
VTube diblokir lantaran terindikasi sebagai skema money game.
Sementara itu, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Yongky Yulius)
Baca juga: Menunggu Giliran di Hukum Gantung, Wanita Ini Mendadak Meninggal, Pengadilan Tetap Eksekusi Tubuhnya
Baca juga: VIRAL Simpan Uang dalam Celeng, Pas Dibuka Uang 3,5 Juta Hancur dan Koyak Saat Dibuka Lipatan
Baca juga: Pemancing yang Jatuh ke Jurang Berhasil Diselamatkan, Lengan dan Rusuk Korban Patah
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Apa itu Snack Video? Aplikasi yang Dijegal OJK karena Permainan Uang, Viral Muncul di Iklan YouTube