Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya
Maka Polisi Internet hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kemudian petugas men-screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Apabila ahli menyatakan bahwa konten ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan.
“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.
Ia mengatakan, peringatan akan dikirimkan melalui Direct Message atau DM.
Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi Internet.
“Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.
Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,”
Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim Polri, Ini Program Kerjanya Usai Dilantik
Baca juga: Dua Polisi Ditahan Jual Senjata Api untuk KKB Papua, Propam Polri Kirim Tim Khusus Selidiki Pelaku
Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya,” ungkapnya.
“Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” tambah Argo.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021, yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penanganan kasus UU ITE akan berjalan adil.
Komjen Agus yang baru dilantik mengatakan Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE.
“Kan ada wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Kantongi Izin Polri, Turnamen Sepak Bola Pramusim 2021 Digelar Bulan Depan, Ini Lokasi Tuan Rumah
Baca juga: Jabatan Baru Jenderal Bintang 3 Polri: Kabareskrim Agus Andrianto hingga Kabaintelkam Putra Papua
Komjen Agus merujuk pada Surat Telegram mengenai penanganan kasus UU ITE.