Breaking News

Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya

Maka Polisi Internet hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). 

Kasus yang bisa ditangani dengan mediasi diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan Hoaks.

Sedangkan kasus yang diproses hukum pidana yaitu kasus SARA dan yang menimbulkan keonaran.

Komjen Agus mengataan, penyidik harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim bila menangani kasus UU ITE.

Ia bahkan akan memberikan reward khusus untuk penyidik yang menjalankan kasus UU ITE dengan adil.

Namun, bagi penyidik yang melanggar pedoman dari Kapolri akan diberikan punishmen.

“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward,” pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Pasangan Suami Istri Asal Malang Memiliki 16 Anak: Menikah Saat Belia

Baca juga: [Populer] Pesta Pernikahan Berubah Tragis, Pengantin Wanita Saksikan Langsung Tamu Undangan Tewas

Baca juga: Awalnya Diajak ke Lapangan, Siswi SMK Dipaksa Tenggak Miras hingga Mabuk Lalu Dirudapaksa Buruh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved