Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Barat

Ini Jadwal & Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Aceh Barat, Senin Hingga Jumat Pukul 09.00 - 12.00 WIB

Pelayanan perpanjangan SIM A dan C melalui mobil keliling ini mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Petugas siaga di mobil SIM keliling untuk melayani perpanjangan SIM A dan C di Jalan Sisingamangaraja Depan Zahwa, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (25/2/2021). 

Pelayanan perpanjangan SIM A dan C melalui mobil keliling ini mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. 

Pelayanan perpanjangan SIM A dan C melalui mobil keliling ini mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. 

Adapun hari dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling ini, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat di Jalan Sisingamangaraja, Depan Zahwa, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Sedangkan Selasa di Mako Polsek Kaway XVI dan Kamis di Mako Polsek Samatiga. Adapun Sabtu dan Minggu ditiadakan. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, pelayanan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Baca juga: Gara-gara Punya Anak Lebih Dua Orang, Sepasang Suami Istri di China Didenda Rp 2,2 Miliar

Baca juga: Pembantu Bunuh Majikan di Bandung, Pelaku Sempat Rekayasa Dirampok, Mengaku Ditusuk dan Dirudapaksa

Baca juga: VIDEO Polda Aceh Periksa 25 Orang Terkait Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique

Kapolres memastikan setiap gerai pelayanan SIM keliling ini akan menerapkan protokol kesehatan, termasuk mewajibkan pemohon perpanjangan SIM menggunakan masker dan menjaga jarak.

Hal ini dilakukan guna memperkecil penularan penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) dari pemohon ke petugas atau sebaliknya.

“Palayanan SIM Keliling di Aceh barat hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dengan masa berlaku belum habis.

Apabila masa berlaku sudah habis, maka harus dibuat penerbitan SIM baru," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambinews.com, Jumat (26/2/2021).

Kapolres menyebutkan setiap pemohon perpanjangan SIM itu harus melengkapi beberapa dokumen penting sebagai syarat melakukan perpanjangan SIM A dan C.

Di antaranya foto copy KTP, foto copy SIM lama, dan SIM asli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved