Berita Abdya
Komisi I DPR Desak Bupati Abdya Bagikan Lahan Eks PT CA
"Kami meminta Bupati Akmal segera bagikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi. Karena, dengan keluarnya putusan MA pada 28 September 2020 itu, maka...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Sehingga kalau ada persoalan, mereka memilih menelantarkan lahan tersebut.
"Yang tidak kalah penting lagi, setelah dibagikan lahan itu, pemerintah harus membina dan mengawal lahan yang sudah dibagikan, sehingga lahan itu tidak terlantar," pungkasnya.
Gubernur tolak perpanjang HGU PT CA
Baca juga: DPR Lakukan Vaksinasi dengan Menerapkan Protkes Ketat
Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh (saat itu) drh Irwandi Yusuf ikut menolak HGU PT CA tersebut.
Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA.
Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.
Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang diberikan 7516 Ha tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2.000 hektare.
Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun, pada masyarakat sekitar.
Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU.
Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat.
HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989 dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot.
Namun, dalam perjalannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2847 Ha, sementara 2668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sementara 2500 Ha sudah dikuasai oleh masyarakat.
Tolak perpajangan
Baca juga: CPNS 2021, Aceh Jaya Usulkan Hingga 600 Formasi
Seperti diketahui, dorongan penolakan perpanjangan HGU PT CA disuarakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.
Mereka menilai, selama 28 tahun kehadiran PT CA tidak berkontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat setempat.