Berita Langsa

Polres Langsa Gelar Rakor Antisipasi Karhutla

Penanganan karhutla ke depan akan dilakukan tindakan represif sesuai aturan tentang kebakaran hutan atau lahan.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH memimpin rakor Karhutla di aula Mapolres setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Jumat (25/2/2021) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan seluruh instansi terkait, di Aula Mapolres Langsa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH dan didampingi Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Pasi Ops Kodim 0104/Atim a.n Kapten Suharyanto, dan Kabag Hukum Pemko Langsa Dewi Susanti, SH.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyebutkan, permasalahan karhutla merupakan salah satu atensi dari Presiden Republik Indonesia. Oleh karenanya, persoalan karhutla ini harus ditindak lanjuti hingga ke tingkat daerah. 

Dengan rakor ini akan dibahas bagaimana langkah-langkah pencegahan maupun penanganan karhutla.

"Selain itu kita harus mengetahui bagaimana tugas masing-masing instansi mengetahui cara bertindak apabila terjadi karhutla,” ujarnya.  

Ditambahkan AKBP Agung,  karhutla bisa terjadi diakibatkan faktor alam maupun faktor dilakukan oleh manusia. 

Maka dari itu, diperlukan langkah antisipasi melalui sinergitas antar instansi, mulai dari sosialisasi pencegahan maupun penanganan apabila hal itu terjadi.

Dalam penanganan karhutla, Kapolres juga meminta semua pihak dapat saling mendukung satu sama lain.

Sehingga tidak ada yang saling dirugikan, ataupun menjadi korban atas penegakan hukum terkait penyalahgunaan kebakaran hutan atau lahan. 

Baca juga: Dit Resnarkoba Polda Aceh Limpahkan 8 Tersangka Kasus 81 Kg Sabu ke Jaksa Aceh Timur

Baca juga: Layani 15 Pria Dalam Sehari, Wanita Ini Jual Anaknya Rp 1,5 Juta Karena tak Tahu Siapa Ayahnya

Baca juga: Komisi I DPR Desak Bupati Abdya Bagikan Lahan Eks PT CA

AKBP Agung menegaskan, penanganan karhutla ke depan akan dilakukan tindakan represif sesuai aturan tentang kebakaran hutan atau lahan.

"Momentum rakor ini merupakan langkah yang baik dan strategis, selain menjalankan instruksi juga untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup manusia dan hewan serta tumbuhan," paparnya.

Timpal Kapolres, kepada masyarakat melalui perangkat kecamatan sampai tingkat desa atau dusun, serta pemilik lahan baik perusahaan maupun perorangan.

Diminta agar mempedomani arahan Presiden RI tentang penanganan karhutla.

Mulai saat ini, Polres Langsa beserta jajaran akan menggunakan Aplikasi Lancang Kuning dalam monitor Hot Spot Titik Api.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved