Berita Aceh Besar
Petugas Satpol PP dan WH Patroli & Gelar Razia di Pantai Wisata, Jaring serta Tindak 28 Pelanggar
Dalam kegiatan itu, terdapat 28 pelanggar yang terjaring karena mereka melanggar aturan syariat Islam dan protokol kesehatan (protkes).
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Muhammad Nasir I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan patroli dan pengawasan ke sejumlah pantai wisata di Kecamatan Lhoknga, Leupung, hingga Kecamatan Jantho, Sabtu (27/2/2021).
Dalam kegiatan itu, terdapat 28 pelanggar yang terjaring karena mereka melanggar aturan syariat Islam dan protokol kesehatan (protkes).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos, MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (27/2/2021), menyampaikan, kegiatan itu merupakan patroli rutin yang dilakukan petugas Satpol PP dan WH ke sejumlah objek wisata pada akhir pekan.
Rusli menyebutkan, Sabtu hari ini, petugas dibagi dalam dua tim, satu tim melakukan patroli ke Pantai Lampuuk, Mon Ikeun, Lhoknga, dan Pantai Riting. Lalu regu lainnya melakukan patroli ke lokasi wisata Bukit Siron Krueng dan Bukit Jalin.
Kata Rusli, sebagian besar pelanggar yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Baca juga: Selidiki Tindak Pidana Minerba, Polda Temukan 150 Ton Limbah dalam Karung Hasil Penambangan Ilegal
Baca juga: Dalam Film Dokumenter, Mike Tyson Ungkap Lawan Terberat Dalam Hidupnya
Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Amankan Orang Gangguan Jiwa di Dua Lokasi, Selanjutnya Diantar ke RSJ Aceh
Selain itu, juga ada yang melanggar aturan syariat Islam karena memakai pakaian yang tidak muslimah dan berdua-duaan di tempat yang sepi.
Namun begitu, dalam kegiatan patroli itu, para pelanggar hanya diberikan pembinaan di tempat dan diminta untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran serupa.
Karena, lanjutnya, petugas akan terus melakukan razia setiap pekannya.
Menurut Rusli, mereka melakukan patroli dalam rangka pengawasan Qqanun Syariat Islam dan pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19.
Rusli menjelaskan, pihaknya tidak hanya menyasar pantai-pantai yang selama ini ramai pengunjung, terutama saat akhir pekan.
Baca juga: Lawan Manchester United, Zlatan Ibrahimovic Bakal Jumpa Pemain yang Paling Dia Benci
Baca juga: Persiraja Agendakan Trial Tiga Pemain Asing di Piala Menpora 2021, Begini Penjelasan Presiden Klub
Baca juga: Manchester City Vs West Ham United - Menjaga Jarak 13 Poin dari Manchester United
Mereka juga menyasar sejumlah pegunungan seperti di Jantho dan Kuta Cot Glie yang selama ini ramai dikunjungi wisatawan.
“Kita tidak hanya di pantai, tapi kadang saya dan personel juga ikut naik ke bukit-bukit itu, biasanya di atas ada anak muda-mudi,” ujarnya.
Terang dia, pihaknya rutin melakukan razia untuk mengawasi para pengunjung agar patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Karena dengan adanya razia juga mencegah jika ada yang ingin berbuat hal-hal yang terlarang,” ulas Rusli.