Berita Kutaraja

Selidiki Tindak Pidana Minerba, Polda Temukan 150 Ton Limbah dalam Karung Hasil Penambangan Ilegal

Limbah tersebut diduga hasil dari penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Selatan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dokumen Polisi
Limbah hasil penambangan ilegal di Aceh Selatan. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan sekitar 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung.

Limbah tersebut diduga hasil dari penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Selatan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, SH, MH melalui Kasudit Tipidter, AKBP Mulyadi, didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyampaikan, penemuan limbah itu merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter, AKP Muhammad Isral, SIK, MH itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial CV NM.

Lebih lanjut, jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal itu berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur.

Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Amankan Orang Gangguan Jiwa di Dua Lokasi, Selanjutnya Diantar ke RSJ Aceh

Baca juga: Pengurus AKSI Aceh Besar Dilantik dan Gelar Seminar Nasional

Baca juga: VIDEO Pengakuan Reseller Yalsa Boutique Diancam Bacok oleh Member

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, dan mengangkut mineral (limbah penambangan ilegal) dari Kecamatan Sawang.

Limbah itu kemudian dibawa ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

"Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang," ungkap Mulyadi, Jumat (26/2/2021).

Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya, Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

Baca juga: Persiraja Agendakan Trial Tiga Pemain Asing di Piala Menpora 2021, Begini Penjelasan Presiden Klub

Baca juga: Malam Ini, Chelsea Ngotot tak Mau Kalah dari Manchester United, Pertaruhan Posisi Klasemen

Baca juga: Aminullah-Tio Lolos 8 Besar Kejurda Tenis, Ditantang Duet Hafis/Bedul di Jasdam IM Pagi Ini

"Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan kasus ini akan terus kami dalami," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved