Kamis, 9 April 2026

Berita Nagan Raya

Perampok Tauke Sawit di Nagan Raya Dituntut Penjara 9 Tahun

JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan tauke sawit di kabupaten itu masing-masing 9 tahun penjara.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas konfrensi pers penangkatan tiga tersanga di Mapolres pada awal November 2020. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan tauke sawit di kabupaten itu masing-masing 9 tahun penjara. 

Sidang kasus tersebut digelar melalui video conference (vidcon) pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu (28/2/2021) menjelaskan, tiga terdakwa adalah Dicky Syahputra (34) warga Langkat, Sumut, Heri Agustian (43) warga Langkat, Sumut dan Sulaiman (36) warga Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya

Untuk persidangan majelis hakim dan JPU di Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Sedangkan ketiga terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan. 

JPU dalam kesempatan itu membacaan tuntutan oleh Abdul Hadi SH.

JPU menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai mana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. 

"Menjatuhi pidana penjara masing-masing 9 tahun dipotong masa terdakwa menjalani kurungan dan memerintahkan tetap ditahan," kata JPU.

Baca juga: Hasil Lab Terhadap Ikan yang Mati Mendadak di Nagan Raya belum Keluar

Baca juga: Perbaikan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh Dipacu, Bibir Dermaga Sudah Rampung

Baca juga: Kaum Ibu Ikut Bantu Petugas Satpol PP Banda Aceh Kejar Ternak Berkeliaran di Gampong Cot Lamkuweuh

Minta Keringanan hukuman

Terkait tuntutan JPU, ketiga terdakwa langsung memberikan tanggapan pembelaan.

Ketiga terdakwa meminta majelis hakim hukuman mereka ringan.

Terhadap pembelaan terdakwa, hakim kembali mempertanyakan kepada JPU. 

Namun JPU kembali menyatakan tetap pada tuntutannya. 

Hakim kembali menunda sidang pada Rabu (10/3/2021) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved