Berita Nagan Raya
Perampok Tauke Sawit di Nagan Raya Dituntut Penjara 9 Tahun
JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan tauke sawit di kabupaten itu masing-masing 9 tahun penjara.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Seperti diberitakan, komplotan perampok menyekap Suryanto alias Acucuk dan keluarganya, warga Desa Suka Raja, Darul Makmur, Nagan Raya pada 25 September 2020.
Pelaku menggunakan parang dan menutup wajah serta membawa kabur milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit.
Harta milik korban yang dibawa kabur adalah 1 unit mobil Innova, 1 unit sepmor, HP dan uang.
Terkait perampokan tersebut, Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan.
Namun akhir Oktober 2020 atau sebulan setelah kasus itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap.
Tiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu polisi dari Polsek Pangkalan Susu di kawasan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada dua lokasi terpisah.
Satu unit sepmor ikut diamankan sebagai barang bukti (BB).
Baca juga: Penampilan Antoine Griezmann Makin tak Meyakinkan, Enam Pertandingan tanpa Gol
Baca juga: Cristiano Ronaldo Pahlawan bagi Juventus, Tetapi belum Mampu Dongkrak Posisi Klasemen
Baca juga: Andrea Pirlo Damprat Reporter TV karena Kesal dengan Pertanyaan
Satu Pelaku DPO
Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu kemarin, seorang pelaku lain dalam kasus perampokan terhadap Suyanto toke sawit di Nagan Raya hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nagan Raya.
Tersangka DPO adalah Rencana Sembiring (38) warga Sumut. Selain itu, mobil korban jenis Innova juga masih pada pelaku yang DPO tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-rampungkan-kasus-perampokan-toke-sawit.jpg)