Minggu, 31 Mei 2026

Profil Artidjo Alkostar, Semasa Hidup Sangat Ditakuti Para Koruptor 

Mantan hakim Mahkamah Agung ( MA) Artidjo Alkostar meninggal dunia hari ini, Minggu (28/2/2021).

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) 

Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri.

Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.

Dikenal "galak"

Sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal "galak" dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.

Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan.

Artidjo mempunyai alasan kenapa dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor.

Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.

Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ini 8 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Ginjal, Nomor 3 yang Paling Sulit Dihentikan Pria

Artidjo juga menjelaskan perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama.

Dua pasal itu bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.

Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, juga merugikan keuangan negara.

Berkhidmat pada Mahkamah Agung

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Artidjo memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu sejak menjadi Hakim Agung pada 2000.

"Dalam rentang waktu 18 tahun saya berkhidmat pada Mahkamah Agung, berkhidmat pada keadilan,” tutur Artidjo.

Artidjo juga pernah mengeluarkan beberapa buku, salah satunya berjudul "Artidjo Alkostar Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved