CPNS 2021

Lulusan Nakes & Guru Siap-siap! 9 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Segera Diumumkan

Usulan itu dikirim langsung oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Aceh ke Kemenpan RB di Jakarta. Berikut jumlah formasinya

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Foto kiriman warga
Peserta CPNS mengikuti ujian SKD di Gedung Pidie Convention Center di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie. 

Pemerintah pun memastikan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal seleksi CPNS 2021.

Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan jumlah formasi.

Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.

Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Butuh Tenaga Guru dan Kesehatan, Formasi CPNS Aceh Tamiang Masih Menunggu Persetujuan Menteri

Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru, Ini Jumlah Dibutuhkan Pemko Lhokseumawe

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Lepaskan Tembakan di Warung Tuak, Brigadir MJ Diamankan Polres Binjai

Baca juga: Kebakaran Lahan di Lhokseumawe, Api Nyaris Sengat Rumah Warga di Blang Panyang

Baca juga: Dicerai Suami, Wanita PSK Hamil 7 Bulan Tetap Layani Pria, Sebut Pelanggan Tetap Pingin Orang Hamil

Baca juga: Viral Aksi Heboh Pria Bertindik Saat Disuntik, Berteriak Takbir, Baca Doa Qunut Hingga Ayat Kursi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved