CPNS 2021
Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bedanya Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K
Ketika pelamar mengakses situs tersebut, akan ditampilkan tiga pilihan portal, yakni SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca juga: CPNS 2021 - Penting Disimak, Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut CPNS
Persyaratan Umum PPPK
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca juga: Butuh Tenaga Guru dan Kesehatan, Formasi CPNS Aceh Tamiang Masih Menunggu Persetujuan Menteri
Persyaratan Khusus
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
Untuk itu pelamar diwajibkan membaca dengan cermat sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi di instansi tersebut.
Dokumen yang Disiapkan
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Baca juga: CPNS 2021 - Ingin Daftar CPNS di Kemenkumham? Ini Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.
“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.
Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Ini Curhat Ashanty saat Disinggung soal Rencana Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Baca juga: Lima Rumah Terbakar dan Satu Rusak Berat di Titimas, Aceh Tenggara
Baca juga: Nasib Ibu Muda Dibakar Suami, Kini Terlilit Utang Rp 25 Juta untuk Biaya Pengobatan di 2 Rumah Sakit
Baca juga: VIDEO Dihukum Sebar Video di FB, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Mendekam di LP, Haji Uma Siap Menjamin