Perpres Miras
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ketua MUI: Terima Kasih Atas Kepekaan Menerima Aspirasi Umat
Pencabutan aturan investasi miras tersebut mendapat pujian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol.
Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Ngotot Kejar Harta Warisan Lina, Teddy Tak Bisa Berkutik saat Diminta Kembalikan Aset Rizky Febrian
Baca juga: Puisi Kritikan Jeritan Nasib Pribumi Warnai Aksi Demo di Dinsos Lhokseumawe, Ini Bait-baitnya
Baca juga: Mobil Mewah Masuk Jalur Sepeda, Pengemudi Ngomel Gegara Tak Bisa Lewat Karena Ada Sepeda Berhenti