Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Dipenjara Meski Dijamin 3 Anggota Dewan
Isma melanggar UU ITE karena mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu dan bayinya di Aceh Utara harus menjalani hukuman penjara karenang melanggar UU ITE.
Isma melanggar UU ITE karena mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.
Meski Isma punya bayi, ia tetap harus menjalani hukuman penjara, padahal 3 anggota dewan siap menjadi penjamin Isma
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono menyebutkan, semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkum dan HAM.
Hal itu termasuk kasus ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pemerintah Melanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2021,Ini Syaratnya
Baca juga: Rudal Milisi Houthi Hantam Jazan, Lima Warga Arab Saudi Terluka
Pembebasan ibu dan anak itu hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.
Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.
Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena bersalah melanggar UU ITE.
Isma divonis tiga bulan penjara.
Ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan.
Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih dari dua bulan.
Baca juga: Wakil Presiden Zimbabwe Kembo Mohadi Mengundurkan Diri karena Skandal Seks
Baca juga: VIDEO - Uang Bergambar Soekarno yang Bisa Melengkung Sendiri Ditawar 5 Miliar
“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni saat dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).
Dia menyebutkan, tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.
“Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.
Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan.
Baca juga: Ikke Nurjanah Bongkar Kisah Cintanya dengan Karlie Fu, Kenal 2 Bulan Lalu Menikah