Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Dipenjara Meski Dijamin 3 Anggota Dewan

Isma melanggar UU ITE karena mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Editor: Amirullah
Stock Images
Ilustrasi penjara, tak terkait berita 

Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021.

Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved