Mardi Gorok Leher Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Temui Mantan Suami

Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara yang keji. Mardi (41) nekad membunuh istrinya Lince Bu'tu (46).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Mardi (41) pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara yang keji.

Mardi (41) nekad membunuh istrinya Lince Bu'tu (46).

Mardi, warga Dusun Rante Bone, Desa Bungain, menggorok leher istrinya Lince Bu'tu hingga tewas mengenaskan.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. 

Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Kini, Mardi (41) mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku merupakan residivis.

Ia baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus penganiayaan.

"Pelaku residivis, dia baru beberapa bulan bebas," ungkap Syamsul di Mapolres Luwu Utara.

Syamsul menambahkan, pelaku merupakan suami ketiga dari korban.

"Pelaku ini adalah suami ketiga dari korban, mereka sudah dikaruniai dua orang anak," katanya.

Mardi membunuh Lince lantaran cemburu.

Setelah Lince menemui mantan suaminya membicarakan rencana pernikahan anak mereka.

"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya," katanya.

Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat pasal 340 dan 338 KUHP.

Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang asal Aceh Utara di Bener Meriah, PolisiTetapkan Empat Tersangka

Baca juga: Wanita 72 Tahun Tewas di Gudang, Jasad Istri Mantan Sekda Siantar Ini Penuh Luka, Diduga Dibunuh

Kronologi Kejadian

Mardi, warga Dusun Rante Bone, Desa Bungain, menggorok leher istrinya Lince Bu'tu hingga tewas mengenaskan.

Saksi Sahrul (57) menceritakan kronologis Mardi (41) membunuh istrinya Lince Bu'tu (46).

Sebelum kejadian, Sahrul memupuk tanaman padi di sawahnya.

Sawah Sahrul berjarak 100 meter dengan sawah yang dikerja pelaku.

Kemudian ia melihat korban menuju ke sebuah pondok disusul pelaku 

"Mereka naik di pondok, setelah itu mereka berkelahi sampai keduanya jatuh dari pondok. Disitulah pelaku menganiaya korban," ujarnya.

Sekitar lima menit kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi, sementara korban tidak terlihat.

"Saya menelepon warga bernama Pong Sonda, kemudian Pong Sonda ini menelpon Kadus Rante Bone Herson," katanya.

Herson, Pong Sonda, bersama Markus Tini kemudian ke TKP.

"Saat di TKP didapati korban sudah tidak bernyata di belakang pondok di bawah sawah," katanya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, membenarkan peristiwa tersebut. 

"TKP-nya di sawah di Desa Buangin," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Adapun motif kejadian, kata Syamsul masih didalami.

"Motifnya masih dalam penyelidikan. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara," katanya.(*)

Baca juga: Balai Benih Ikan Milik Pemkab Aceh Singkil Jadi Lokasi Favorit PKL

Baca juga: VIDEO Kajati Aceh Lantik 10 Kajari dan Minta Ungkap Perkara Dugaan korupsi

Baca juga: Taman Iskandar Muda Gelar Virtual Workshop, Potensi Danau Laut Tawar Berbasis Energi Terbarukan

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembunuh Istri di Luwu Utara Merupakan Residivis dan Suami Ketiga Korban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved