Pemerintah Aceh Lanjutkan Perpanjang Kontrak 9.499 Orang Tenaga Kontrak Non-PNS
Pemerintah Aceh, pada hari Selasa (2/3/2021) ini melanjutkan perpanjangan kontrak kerja 9.499 orang tenaga non-PNS untuk masa kerja 1 tahun
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, pada hari Selasa (2/3/2021) ini melanjutkan perpanjangan kontrak kerja 9.499 orang tenaga non-PNS untuk masa kerja 1 tahun.
Tenaga kontrak/non PNS yang diperpanjang itu meliputi 5.249 orang tenaga teknisi, 2.544 orang tenaga administrasi dan 1.706 orang tenaga penunjang.
Tenaga kontrak yang diperpanjang, diambil sumpahnya oleh masing-masing Kepala SKPA setempat.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian SK kontrak kepada masing-masing tenaga non-PNS yang kontraknya dilanjutkan untuk masa kerja tahun 2021 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - 7 Hari tak Terlihat, Pemulung di Lhokseumawe Ditemukan Meninggal Dalam Rumah
Sekda Aceh, dr Taqwallah M.Kes kepada Serambinews.com mengatakan, tenaga non-PNS yang dilanjutkan masa kerjanya untuk tahun 2021 ini sebanyak 9.499 orang.
Ini belum termasuk tenaga kontrak/non PNS pada Dinas Pendidikan Aceh, yang jumlahnya sekitar 620 orang.
Jumlah tenaga kontrak/non-PNS yang dilajutkan masa kerjanya tahun ini, sebut Taqwallah, sudah berkurang 420 orang, dibandingkan tahun lalu jumlahnya mencapai 10.539 orang.
Pengurangan jumlah tenaga kontrak non-PNS itu, ungkap Sekda Aceh, faktor penyebabnya antara lain, yang bersangkutan tidak disiplin/indispliner, mengundurkan diri, lulus CPNS, terlibat narkoba dan meninggal dunia.
Tenaga kontrak yang dilanjutkan tahun ini sebanyak 9.499 orang itu, secara umum dikelompokkan kepada tiga kelompok.
Pertama kelompok tenaga tehnis sebanyak 5.249 orang. Diantaranya adalah tenaga kesehatan, Polisi Hutan, Satpol PP, Dai, Guru Perbatasan dan lainnya.
Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa
Kelompok kedua, tenaga administrasi sebanyak 2.544 orang, diantaranya caraka, operator, ADC, pengadministrasian umum, tenaga TI dan lainnya.
Kelompok ketiga sebanyak 1.706 orang. Diantaranya supir, cleaning service, satpam dan pendukung lainnya.
Tenaga kontrak yang diangkat kembali untuk masa kerja 1 tahun itu.
Mulai tahun ini diambil sumpahnya dan kemudian diberikan SK pengangkatan dirinya sebagai tenaga kontrak di masing-masing SKPA di Lingkup Pemerintahan Aceh.