5 Anak Punk Aniaya Teman Perempuan hingga Tak Sadarkan Diri, Korban Dihajar dan Rambutnya Digunduli
Seorang remaja perempuan dianiaya oleh lima temannya yang merupakan anak punk.
Usai mengantar korban ke rumah sakit, ia dan keempat temannya pun langsung kabur.
Setelah kejadian itu, polisi yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan mengatakan, saat ini kondisi korban sudah membaik.
Korban membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keluarganya juga sudah datang.
"Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," kata Jhon.
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku pun dibawa ke Mapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 (2) 2E KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Terhina Disebut Jadi Ngemis untuk Bertahan Hidup, Pak Tarno Bongkar Sumber Pendapatannya
Baca juga: Pria 25 Tahun Bacok Kepala Desa dan Anaknya, Pelaku Mengaku Mabuk Lem
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pedagang Organ Tubuh Satwa Dilindungi, Sita Taring, Kulit, hingga Bulu Burung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak Punk yang Keroyok dan Gunduli Teman Perempuan: Dia Curi HP Milik Saya"
(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lima-pelaku-penganiayaan-terhadap-ts-warga-banyumas.jpg)