Berita Aceh Utara
Keuchik yang Laporkan Kasus Sebar Video Berdurasi 35 Detik di Facebook, Ternyata Pernah Dipolisikan
Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pada 8 April 2020.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Isma Khaira (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sudah 28 hari menjalani hukuman.
Isma sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.
Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi, baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.
Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.
Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, Isma bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Karena syok, sehingga kondisi kesehatannya drop.
Baca juga: Polisi Kembali Olah TKP Lokasi Ledakan di Lhong Raya
Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, pada 8 Februari 2021.
karena perbuatan Isma menyebarkan video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunddon, T Bakhtiar melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Isma dilaporkan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar pada 3 April 2020 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.
Sehari sebelumya, Bakhtiar juga melaporkan Ti Usmah (60) ke Polsek Seunuddon, atas karena memukul dirinya di bagian kepala.
Dalam kasus itu, Ti Usmah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman percobaan.
Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pada 8 April 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/isma-khaira-menggendong-bayinya-berumur-enam-bulan-saat-haji-uma-menemui.jpg)