Perpres Investasi Miras Dicabut, Yusril Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru
Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Baca juga: Kepala FBI Christopher Wray Ungkap Kasus Terorisme Melonjak Tajam, Supremasi Kulit Putih Meningkat
Baca juga: Sekda Aceh Besar Buka Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Baca juga: 7 Potret Rina Gunawan Saat Main Sinetron Si Doel Anak Sekolahan hingga Berhasil Turunkan Berat Badan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabut Aturan Investasi Miras, Yusril Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra_20170524_101937.jpg)