Sabtu, 9 Mei 2026

Perpres Investasi Miras Dicabut, Yusril Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru

Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 yang satu di antaranya memuat aturan investasi Minuman Keras mengandung Alkohol di Indonesia.

"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (2/3/2021).

Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.

Karena menurut Yusril ketentuan lain selain aturan Miras tidak mengandung masalah yang krusial.

"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita, " katanya.

Sebelumnya Yusril, menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.

Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi. 

"Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan," kata Yusril.

Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres tentang Industri Miras

Baca juga: PBNU: Bangsa Ini Teler Semua Kalau Setuju Pabrik Miras, Minta Pemerintah Tidak Sembrono Buat Aturan

Menurut Yusril di Philipina, yang jelas negara sekular,  faktor keyakinan keagamaan tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.

"Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina," katanya.

Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan seharusnya bisa lebih baik dari Filipina dalam merumuskan sebuah aturan.

Artinya keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan  negara dalam merumuskan kebijakan apapun.

"Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam,"katanya.

Oleh karenanya negara kata Yusril, wajib mempertimbangkan keyakinan keagamaan rakyatnya dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.

Negara juga berkewajiban memfasilitasi dan memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran agama, bukan hanya Islam, tetapi semua agama yang hidup dan berkembang di negara ini, sejauh memerlukan peran dan keterlibatan negara dalam melaksanakannya.

Dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, Pemerintah kata Yusril, seperti “keseleo lidah” dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN (penanaman modal dalam negeri, maupun PMA (penanaman modal asing).

Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA, begitu juga PMDN. 

"Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM".

"Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemerintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.

Yusril bersyukur ketentuan tentang kemudahan investasi pabrik pembuatan dan perdagangan miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 cepat dicabut dan dihilangkan oleh Presiden Jokowi.

Hal itu menunjukkan Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan.

"Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: Kepala FBI Christopher Wray Ungkap Kasus Terorisme Melonjak Tajam, Supremasi Kulit Putih Meningkat

Baca juga: Sekda Aceh Besar Buka Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Baca juga: 7 Potret Rina Gunawan Saat Main Sinetron Si Doel Anak Sekolahan hingga Berhasil Turunkan Berat Badan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabut Aturan Investasi Miras, Yusril Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved