Kajian Islam
Bagaimana Hukum Ikan Teri yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Najiskah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, kotoran ikan juga tergolong najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi. Tapi, ada pengecualian pada ikan-ikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Salah satu contohnya seperti ikan teri yang memiliki ukuran kecil.
"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya.
"Mau bersihkan ikan teri, mati duluan tu yang bersihkan," gurau Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan ada beberapa najis yang dimaafkan.
Satu diantaranya seperti kotoran pada ikan teri, yang ukurannya benar-benar kecil.
"Ikan teri dimaafkan. Tapi kalau terinya udah selengan ga dimaafkan lagi," papar Buya Yahya.
Sama halnya seperti ikan belut yang berukuran kecil dan punya tekstur daging yang lembut.
Baca juga: Hukum Main Saham Syariah, Apakah Boleh Menanam Saham yang Syariah ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Maka kotoran belut itu, kata Buya Yahya, juga dimaafkan lantaran susah untuk dibersihkan.
Lalu, adakah batas atau ukuran ikan tertentu sehingga kotorannya yang merupakan najis itu dimaafkan ?
Disampaikan Buya Yahya, menurut sebagian para ulama, kotoran ikan dimaafkan apabila ukuran ikan tersebut kira-kira panjangnya sebesar jari kelingking.
"Kapan kotoran ikan itu dimaafkan ? Sejari ini (jari kelingking). Para ulama mengatakan, ukurannya sejari ini," tuturnya.
"Sebab kalau udah sejari ini, susah (dibersihkan)," terangnya.
Hal ini juga berlaku untuk ikan lainnya seperti belut, jika berukuran kecil, maka kotorannya dimaafkan jika tidak dibersihkan.
Penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum kotoran ikan dapat disimak dalam video berikut.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)