CPNS 2021
Data yang Harus Diisi Saat Daftar CPNS, Pakai Akreditasi Tahun Lulus Atau Terbaru? Ini Penjelasannya
Salah satu yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah akreditasi jurusan. Antara akreditasi tahun kelulusan atau yang saat ini (terbaru), manakah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Pasalnya, hal ini bisa membuat sebagian pelamar berujung menunda untuk menyelesaikan sesi pendaftarannya di portal SSCN.
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, banyak diantara pelamar yang masih bingung mengisi kolom akreditasi jurusan pendidikan terakhirnya.
Lalu, akreditasi jurusan mana yang harusnya dipakai pelamar saat mendaftar CPNS ?
Baca juga: Bersiap! 1,3 Juta Formasi Bakal Dibuka di CPNS/PPPK 2021, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya
Melansir laman FAQ SSCN, akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Artinya, meskipun akreditasi jurusan yang sekarang atau saat mendaftar CPNS sudah berbeda dengan tahun lulus, maka yang digunakan tetap akreditasi lama.
Yaitu akreditasi jurusan pada saat kelulusan.
Ketentuan Syarat Akreditasi CPNS 2021
Pemerintah memastikan seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka dalam waktu dekat ini, dimulai dengan pengumuman formasi pada bulan Maret mendatang.
Sejauh ini belum ada aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021 yang dikeluarkan dari pemerintah.
Termasuk mengenai ketentuan syarat akreditasi jurusan untuk seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2021.
Sementara mengenai persyaratan khusus, akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.
"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.
Di setiap tahun, masing-masing instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akreditasi program studi.
Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.
Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.
Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini