CPNS 2021
Data yang Harus Diisi Saat Daftar CPNS, Pakai Akreditasi Tahun Lulus Atau Terbaru? Ini Penjelasannya
Salah satu yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah akreditasi jurusan. Antara akreditasi tahun kelulusan atau yang saat ini (terbaru), manakah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman akun.
Selain dua masalah itu, ada pula pelamar yang mendapati masalah seperti nama, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP yang juga tidak bisa ditemukan atau sesuai dengan halaman akun.
Lantas jika kendala seperti muncul, apa yang harus dilakukan oleh pelamar ?
Melansir laman FAQ di website SSCN, langkah yang dilakukan oleh pelamar ialah mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Pendaftar CPNS juga bisa menghubungi call center dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan
Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Baca juga: CPNS 2021 - Simak Tips Dan Cara Pilih Formasi Jabatan Agar Berpeluang Besar Lulus
2. Salah isi nama
Kesalahan yang sering dilakukan pelamar CPNS saat pendaftaran ialah yaitu pada saat pengisian nama di portal SSCN.
Banyak kejadian pelamar mengisi nama mereka dengan tambahan gelar.
Nama yang diisikan ialah nama yang tertera di ijazah tanpa gelar.
Perlu diingat, nama yang diisi tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.
Sehingga jika terjadi kesalahan, hal ini baru dapat diperbaiki setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar seperti disyaratkan di atas.
3. Daftar lebih dari satu jabatan
Di seleksi CPNS 2019, pendaftar hanya diperkenankan melamar untuk satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Jika aturan ini masih berlaku pada CPNS 2021, maka hal ini perlu diperhatikan.
Pelamar tidak bisa mendaftar lebih dari 1 jabatan.
4. Muncul 'Nik sudah terfatar' saat buat akun
Kendala selanjutnya yang dihadapi pelamar ialah muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika membuat akun di halaman SSCN.
Jika hal ini terjadi, maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/ssc.
Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
5. Gagal unggah dokumen
Gagal unggah dokumen adalah salah satu kendala yang paling sering dialami oleh pendaftar CPNS.
Ada berbagai sebab yang membuat pelamar tidak bisa mengunggah dokumen yang disyaratkan saat proses pendaftara.
Salah satunya ialah jenis atau ukuran file tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Jika jenis file tidak sesuai dan ukurannya melebihi dari yang ditentukan, maka otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCN saat mendaftar CPNS 2019, serta ukuran dan tipe file yang disyaratkan.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, tipe file jpeg/jpg ukuran dokumen maksimal 200 Kb.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Baca juga: Lulusan Nakes & Guru Siap-siap! 9 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Segera Diumumkan
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Jika bentuk dan ukuran file sudah sesuai namun masih sulit untuk mengunggah, lakukan refresh halaman.
Agar proses unggah dokumen berlangsung lebih cepat, bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.
Gunakan koneksi internet yang stabil dan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala. (Serambinews.com/Yeni Hardika)