Insentif Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Perpanjang Insentif Pajak Akibat Dampak dari Pandemi Covid-19
Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020. Dan perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Adapun wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Kemudian, pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Penyampaian SPT Tahunan di Aceh yang diterima 1 Januari 2020 sampai 28 Februari 2020 sebesar 92.863 Wajib Pajak. Sementara penyampaian SPT Tahunan yang diterima 1 Januari 2021 hingga 28 Februari 2021 sebesar 97.835 Wajib Pajak.
Artinya, terjadi kenaikan sebanyak 4.972 SPT dalam rentang waktu tersebut.(*)