Nikahi Gadis Bawah Umur Tanpa Izin Ibunya, Pria Ini Sandera & Todong Senpi ke Korban, Akhirnya Didor

Karena ada nyawa yang  terancam sebab pria tersebut menodongkan senjata, pihak kepolisan pun melepaskan tembakan terukur dan terarah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
IST
Ilustrasi - Nikahi Gadis Bawah Umur Tanpa Izin Ibunya, Pria Ini Sandera & Todong Senpi ke Korban, Akhirnya Didor 

Karena ada nyawa yang  terancam sebab pria tersebut menodongkan senjata, pihak kepolisan pun melepaskan tembakan terukur dan terarah.

SERAMBINEWS.COM – Seorang pria berusia 46 tahun menikahi gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Pernikahan itu juga tanpa sepengetahuan dan izin dari ibu si gadis.

Melihat anaknya telah bersuami tanpa izin darinya, ibu gadis itu kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Mendengar ibu gadis tersebut mengadu ke polisi, pria itu kemudian kabur dan hilang tanpa jejak.

Setahun pelariannya, ia kemudian kembali dan menyandera gadis muda tersebut.

Karena ada nyawa yang  terancam sebab pria tersebut menodongkan senjata api (Senpi), pihak kepolisan pun melepaskan tembakan terukur dan terarah.

Baca juga: Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Terbitkan Laporan Polisi Unlawful Killing

Baca juga: 5 Anak Punk Aniaya Teman Perempuan hingga Tak Sadarkan Diri, Korban Dihajar dan Rambutnya Digunduli

Ia kemudian dinyatakan meninggal ketika sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

s
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Afri Darmawan memperlihatkan barang bukti satu buah pistol rakitan laras pendek (Humas Polri)

Peristiwa itu terungkap setelah Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Afri Darmawan memimpin konferensi pers penyelamatan korban dari penyanderaan dengan senjata api.

AKBP Afri mengatakan, peristiwa peyanderaan itu dilakukan oleh tersangka SA (46), terhadap seorang perempuan korban pencabulan di bawah umur berinisial MU (15), Senin (22/2/2021) pukul 11.00 WITA.

Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Hulu Suangi Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres mengutarakan kejadian berawal pada bulan Februari 2020, tersangka SA telah menikahi seorang perempuan warga Haur Gading yang masih di bawah umur berinisial MU (15).

Pernikahan itu diketahui tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua korban.

Selain itu, tersangka SA pernah melakukan pencabulan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

Baca juga: Kisah Wanita PSK Hamil 7 Bulan Layani Pria, Butuh Uang Untuk Hidupi 2 Anak Usai Diceraikan Suami

Baca juga: Pria Ini Tewas Ditembak Polisi, Sandera Anak di Bawah Umur yang Dinikahi Tanpa Restu Orang Tuanya

Peristiwa tersebut pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Amuntai Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved