Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Terbitkan Laporan Polisi Unlawful Killing
Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus 6 laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Kasus dugaan penyerangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi resmi dihentikan penyidikannya.
Bareskrim Polri pun resmi menghentikan kasus 6 laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Beberkan Detail Peristiwa Baku Tembak, Komnas HAM Sebut Laskar FPI Nikmati Bentrok Lawan Polisi
Baca juga: Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI, Fiber Optik Putus
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Oleh karena itu, kata Argo, seluruh penyidikan serta status tersangka sudah gugur.

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, Argo mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, sebut Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa, 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Hak Mereka
Baca juga: Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Bareskrim Polri Berencana Periksa Pihak Jasa Marga
Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat anggota laskar FPI.
Menurutnya, saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Andi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Hal itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar pekara bersama Kejaksaan Agung soal kasus meninggalnya enam anggota laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu, kata Andi, berkas kasus penyerangan terhadap polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan segera dilimpahkan ke jaksa.