PNS Ngaku Kepala Kejaksaan Ditangkap, Tak Bayar 50 Hari Menginap di Hotel, Tipu Korban Ratusan Juta

Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Abdussomad saat berdandan ala Kepala Kejaksaan Negeri. 

Ia tahu bagaimana cara menjadi seorang pegawai Kejari setelah bertahun-tahun bekerja disana.

Lengkap dengan atribut yang dibelinya, ia berlaku seolah sebagai seorang pejabat kejaksaan.

"Pengakuan tersangka memang aktif sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan Pontianak," tandasnya.

Saat ini, pria bertubuh tambun itu masih menjalani pemeriksaan atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (1/3/2021) malam.


Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta.
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. (Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim)

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang oknum Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur Rohman, membenarkan penangkapan jaksa gadungan itu.

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya, Senin (1/3/2021).
"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."

"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.

Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar

"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.

Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved