PNS Ngaku Kepala Kejaksaan Ditangkap, Tak Bayar 50 Hari Menginap di Hotel, Tipu Korban Ratusan Juta
Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.
Ia tahu bagaimana cara menjadi seorang pegawai Kejari setelah bertahun-tahun bekerja disana.
Lengkap dengan atribut yang dibelinya, ia berlaku seolah sebagai seorang pejabat kejaksaan.
"Pengakuan tersangka memang aktif sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan Pontianak," tandasnya.
Saat ini, pria bertubuh tambun itu masih menjalani pemeriksaan atas kasus penipuan yang dilakukannya.
Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (1/3/2021) malam.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang oknum Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur Rohman, membenarkan penangkapan jaksa gadungan itu.
Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya, Senin (1/3/2021).
"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."
"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.
Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar
"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.
Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.
Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.