PNS Ngaku Kepala Kejaksaan Ditangkap, Tak Bayar 50 Hari Menginap di Hotel, Tipu Korban Ratusan Juta
Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Aksi penipuan bermodus perekrutan jaksa terungkap di Surabaya.
Seorang jaksa gadungan bernama Abdussomad (40) ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya.
Abdussomad ditangkap tadinya karena adanya laporan sebuah hotel.
Hotel tersebut melaporkan ia menginap selama 50 hari di sebuah hotel dengan tagihan sebesar Rp 40 juta.
Para jaksa pun langsung mendatangi hotel dan menciduk warga Sambiarum Lor 54-F Surabaya tersebut.
Abdussomad (39) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa gadungan itu diproses di Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan.
Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.
Modusnya menyewa kamar hotel untuk menipu korban yang dijanjikan bisa meloloskan untuk masuk menjadi jaksa.
Dia menghabiskan uang Rp 720 juta untuk berfoya-foya.
Tersangka ini pertama kali diketahui keberadaanya setelah dua korbannya melapor telah menyetor uang untuk menjadi jaksa dengan mematok harga ratusan juta.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mendapat laporan langsung bergerak mencari keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya ada pihak hotel yang menghubungi dengan menyertakan tagihan hotel Rp 40 juta kepada Kejari Surabaya.
"Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, " jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (4/3/2021).
Saat diperiksa, Abdussomad diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kejari Pontianak.